K E L U H K E S A H T A B A N I O
 |
Gambar 1.1 Penyampaian aspirasi di DPRD Tk. I Kab. Tanah Laut |
Gambar 1.1 Penyampaian aspirasi di DPRD Tk. I Kab. Tanah Laut |
|
Kini hampir enam tahun sudah berlangsungnya masalah PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW) di Desa Tabanio, sejak masih dipimpin oleh Kepala Desa JAMHARI (Alm). Pada saat itu juga pernah Bapak Bupati datang ke Desa Tabanio menjelaskan tentang keberadaan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW) yang nantinya akan menambah penghasilan/ lowongan kerja bagi masyarakat Desa Tabanio. Tapi keberadaan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW) tetap juga ditolak oleh masyarakat dengan berbagai pertimbangan yang salah satunya akan merusak ekosistem pohon Galam dan juga lahan pertanian masyarakat.
 |
Gambar 1.2 Penyampaian aspirasi saat Bapak Kapolda di Desa Tabanio |
Gambar 1.2 Penyampaian aspirasi saat Bapak Kapolda di Desa Tabanio |
|
Lebih dari 10 kali pertemuan telah diadakan antara masyarakat dan aparat Desa Tabanio membahas masalah penggarapan lahan Desa Tabanio oleh PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW), hasilnya tetap MASYARAKAT MENOLAK.
Pernah ada rapat Muspika di kantor Kecamatan Takisung yang mana pada waktu itu Bapak Camat H. Sutrisno menyebutkan bahwa ±80% warga masyarakat Desa Tabanio menolak penggarapan lahan yang dilakukan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW) di Desa Tabanio. Tapi pada waktu pertemuan di DPRD Tk. II Kab. Tanah Laut pada hari Senin tanggal 12 Juli 2010 malah Bapak H.Sutrisno mengatakan 50% berbanding 50% antara yang mengijikan dan yang menolak. Padahal kenyataanya sampai sekarang hampir semua masyarakat tidak setuju dengan adanya penggarapan lahan oleh PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW) di Desa Tabanio.
Karena kerasnya penolakan yang dilakukan oleh masyarkat Desa Tabanio, maka timbullah isu masalah sengketa perbatasan antar Desa Unjung Batu dan Desa Tabanio yang juga merupakan batas dua kecamatan (Kec. Takisung dan Kec. Pelaihari) yang digembar – gemborkan oleh orang – orang yang berkepentingan. Maka timbullah masalah tapal batas. Dengan adanya masalah tapal batas tersebut, maka dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut ingin menyelesaikan masalah tersebut.
Maka diadakan pertemuan yang bertempat di kantor TAPEM Kab. Tanah Laut antara tokoh – tokoh dan aparat Desa Tabanio dan Ujung Batu dan juga pihak – pihak terkait. Pada pertemuan itu telah menyepakati untuk menyelesaikan masalah tapal batas tersebut berdasarkan peta 1992 (kenapa peta 1992 yang dijadikan acuan? “karena peta 1992 dianggap jauh dibuat sebelum masalah ini timbul”).
Dengan berdasarkan peta 1992 yang telah disepakati maka dilakukanlah pengukuran. Pengukuran pertama yang dihadiri oleh masyarakat, tokoh – tokoh serta aparat desa kedua belah pihak dan juga dari pihak BPN (Bpk. Sukad) dan dari Pihak TAPEM (Bpk. Masrudi), dengan menggunakan GPS yang mana hasil pengukuran tersebut menyatakan batas Desa Tabanio dan Desa Ujung Batu berada 540m sebelah timur tanggul. Hasil tersebut tidak diterima oleh masyarakat Desa Ujung Batu.
Maka dilakukan pengukuran yang kedua yang dihadiri oleh masyarakat kedua belah pihak dan juga aparat desa masing – masing bersama dengan pihan BPN dan dari TAPEM dengan menggunakan GPS yang terhubung langsung ke Internet, yang mana hasilnya juga sama yaitu batas Desa Tabanio dan Desa Ujung Batu berada 540m sebelah timur tanggul. Hasil pengukuran inipun tidak diterima oleh masyarakat Desa Ujung Batu.
Maka dari itu dari pihak TAPEM mengundang untuk mengadakan rapat dikantor TAPEM yang mana agendanya membahas masalah hasil pengukuran batas antara kedua desa. Yang mana dihadiri oleh aparat desa masing – masing dan Bapak Camat Takisung, Bapak Camat Pelaihari dan BPN. Dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengukuran langsung ke lapangan yang mana titik awal pengukuran dari bibir pantai Desa Tabanio. Pada Waktu pengukuran tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak serta aparat yang terkait.
Sebelum melakukan pengukuran tersebut terlebih dahulu diadakan pertemuan yang bertempat dirumah Saudara ALI. Dengan kesepakatan “APAPUN HASIL DARI PENGUKURAN BERDASARKAN PETA 1992, KEDUA BELAH PIHAK SIAP MENERIMA HASILNYA”. Setelah dilakukan pengukuran ternyata hasilnya menyatakan batas Desa Tabanio dan Desa Ujung Batu berada 660m sebelah Timur dari tanggul. Mengetahui hasil pengukuran tersebut, dari pihak Desa Ujung Batu kembali menolak hasil tersebut.
Menindak lanjuti hasil pengukuran yang telah ditolak pihak Desa Ujung Batu maka diadakalah rapat yang difasilitasi oleh pihak TAPEM yang bertempat di Kantor TAPEM. Yang nama pada waktu itu dihadiri oleh masyarakat kedua belah pihak dan aparat desa masing – masing dan juga Camat Takisung, Camat Pelaihari dan BPN. Yang mana pada waktu itu dari pihak BPN menyatakan bahwa hasil dari pengukuran tersebut telah sesuai dengan prosedur dengan hasil akurat yang bisa dipertanggung jawabkan (kata Kepala BPN). Walaupun telah mendengar penjelasan dari TAPEM dan BPN yang panjang lebar mengenai hasil pengukuran tersebut, dari pihak Desa Ujung Batu tetap saja ngotot menolak.
Karena terus menerus terjadi perberdebatan, maka dari pihak tim yang mengukur menyatakan untuk melakukan pengecekan secara independen yang tidak boleh dihadiri oleh masyarakat maupun aparat desa kedua belah pihak. Tapi pada kenyataanya pada waktu pengecekan tersebut banyak warga dari Desa Ujung Batu yang hadir sedangkan dari pihak Desa Tabanio tidak ada. Kalaupun ada orang tersebut tidak mewakili suara masyarakat banyak.
Setelah pengecekan tersebut yang katanya independen maka terbitlah Peta 2010 (peta SK Bupati). Yang mana peta tersebut oleh warga Desa Tabanio dianggap telah banyak dimanipulasi karena sangat tidak sesuai dengan peta 1992, karena ±1,6 Km masuk ke arah barat dari hasil pengukuran pertama dan kedua. Yang berdasarkan peta 1992 (±1,6 Km masuk kewilayah Desa Tabanio dengan jumlah ±900 hektar). Hal ini jelas sangat merugikan masyarakat Desa Tabanio.
 |
Gambar 1.3 Peta 1992 Batas Desa Tabanio Menurut Peta 1992 ditunjukan dengan garis merah
|
 |
Gambar 1.4 Peta 1992 Setelah keluar Peta 2010 batas Desa Tabanio ditunjukan dengan garis biru |
Dari dua gambar diatas (gbr 1.3 &1.4) terlihat jelas perbedaan batas Desa Tabanio sebelum dan sesudah keluar Peta 2010 .
 |
Gambar 1.5 Peta 2010 |
Peta di atas adalah peta 2010, lihat secara seksama.
Dalam Peta 2010 tersebut terdapat hal yang kami anggap ganjil, yaitu tidak adanya cap/ stempel kecamatan, baik Kec. Takisung maupun Kec. Pelaihari. Padahal cap/ stempel menyatakan legalitas suatu kepemerintahan. Kalaupun kedua camat tersebut ikut menandatangani Peta 2010 atas nama pribadi, itu kurang cocok kata “Camat Takisung dan Camat Pelaihari” dituliskan.
Dan juga didalam Peta 2010 yang mana didalam peta tersebut ada Masyarakat Desa Tabanio yang ikut menanda tangani yaitu saudara Saipullah (Alias Abunawas/ Abun) dan H. Sukran, pada pertemuan dengan pansus di DPRD Tk.II Kab. Tanah Laut mereka menyatakan tertipu dengan undangan TAPEM yang disampaikan yaitu mengenai hal pengecekan dan penegasan batas sesuai Peta Tahun 1992, ternyata yang mereka tanda tangani itu peta 2010.
H. Sukran pada saat kedatangan Bapak Gubernur H. Rudi Arifin tanggal 27 Januari 2011 juga menyatakan kalau beliau merasa tertipu oleh undangan tersebut.
undangan rapat
Gambar 1.6 Undangan Rapat dari Tapem |
|
 |
Gambar 1.6 Undangan Rapat dari Tapem |
Dengan terbitnya peta 2010 yang sangat merugikan masyarakat Desa Tabanio ditambah lagi dengan tidak ada niat baik dari Kades Bahrani untuk menjelaskan tentang hal tersebut, membuat masyarakat kecewa. Setiap kali diundang untuk berhadir rapat untuk menjelaskan masalah tersebut Kades Bahrani tidak pernah datang. Hal ini membuat ketidak percayaan terhadap aparat desa tumbuh semakin membesar.
 |
Gambar 1.7 Penyampaian Aspirasi di DPRD Tk. II Kab. Tanah Laut |
Gambar 1.7 Penyampaian Aspirasi di DPRD Tk. II Kab. Tanah Laut |
|
Pada hari senin 19 Juli 2010 masyarkat Desa Tabanio berunjuk rasa ke DPRD Tk.II Kab. Tanah Laut untuk menyampaikan aspirasi mereka. Pada saat itu ketua DPRD Tk. II Kab. Tanah Laut (Bapak Bambang) beserta anggota yang lain mempersilahkan perwakilan masyarkat Desa Tabanio untuk bertemu mereka di dalam gedung guna mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Tabanio. Dalam pertemuan tersebut menghasikan beberapa kesepakatan:
- Anggota Dewan bersedia untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi yang isinya untuk penghentian sementara kegiatan/ aktivitas perusahan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT.KJW) diwilayah yang disengketakan.
- Akan dibentuk Pansus untuk menyelesaikan masalah ini.
 |
Gambar 1.8 Masih terjadi penggarapan di lahan sengketa |
Tapi pada kenyataanya pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas seperti biasa di lahan yang disengketakan. Berarti Rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh dewan tidak dipatuhi.
Gambar 1.8 Masih terjadi penggarapan di lahan sengketa |
|
Pada hari sabtu tanggal 31 Juli 2010 dari pihak Masyarakat Desa Tabanio melaporkan hal tersebut ke Kapolsek dan Kasad Reskrim Polres Tanah Laut yang mana laporan kami diterima tapi tidak diberi surat tanda terima telah melapor.
Satu bulan lebih Pansus bekerja, meminta keterangan semua pihak terkait, maka keluarlah rekomendasi dari Pansus untuk melakukan pengukuran ulang.
Gambar 1.9 REkomendasi DPRD Tk. II Kab. Tanah Laut |
|
 |
Gambar 1.9 REkomendasi DPRD Tk. II Kab. Tanah Laut |
Tapi apa yang terjadi, Bapak Bupati Tanah Laut H. Adriansyah malah mengeluarkan surat “Prihal dan Tindak Lanjut Hasil Pansus Terhadap Permasalahan Lahan PT. KJW (Tapal Batas Desa Ujung Batu Kec. Pelaihari dengan Desa Tabanio Kec. Takisung)” yang beredar luas dimasyarakat.
Surat inilah yang menjadi pemicu kerusuhan Senin malam tanggal 13 Desember 2010.
Gambar 1.10 Salah satu poster yang dibawa masyarakat pada saat penyampaian aspirasi |
|
 |
Gambar 1.10 Salah satu poster yang dibawa masyarakat pada saat penyampaian aspirasi |
 |
Gambar 1.11 Surat Bupati yang dianggap sebagai propokasi warga halaman 1 |
 |
Gambar 1.12 Surat Bupati yang dianggap sebagai propokasi warga halaman 1 |
Gambar 1.11 Surat Bupati yang dianggap sebagai propokasi warga |
|