Kamis, 03 Februari 2011

KELUH KESAH TABANIO


K E L U H    K E S A H    T A B A N I O

Gambar 1.1 Penyampaian aspirasi di DPRD Tk. I Kab. Tanah Laut
Gambar 1.1 Penyampaian aspirasi di DPRD Tk. I Kab. Tanah Laut
 
Kini hampir enam tahun sudah berlangsungnya masalah PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW) di Desa Tabanio, sejak masih dipimpin oleh Kepala Desa JAMHARI (Alm). Pada saat itu juga pernah Bapak Bupati datang ke Desa Tabanio menjelaskan tentang keberadaan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW)  yang nantinya akan menambah penghasilan/ lowongan kerja bagi masyarakat Desa Tabanio. Tapi keberadaan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW) tetap  juga  ditolak oleh masyarakat dengan berbagai pertimbangan yang salah satunya akan merusak ekosistem pohon Galam dan juga lahan pertanian masyarakat.

Gambar 1.2 Penyampaian aspirasi saat Bapak Kapolda di Desa Tabanio
Gambar 1.2 Penyampaian aspirasi saat Bapak Kapolda di Desa Tabanio
 
Lebih dari 10 kali pertemuan telah diadakan antara masyarakat dan aparat Desa Tabanio membahas masalah penggarapan lahan Desa Tabanio oleh PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW), hasilnya tetap MASYARAKAT MENOLAK.

Pernah ada rapat Muspika di kantor Kecamatan Takisung yang mana pada waktu itu Bapak Camat H. Sutrisno menyebutkan bahwa ±80% warga masyarakat Desa Tabanio menolak penggarapan lahan yang dilakukan  PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW) di Desa Tabanio. Tapi pada waktu pertemuan di DPRD Tk. II Kab. Tanah Laut pada hari Senin tanggal 12 Juli 2010  malah Bapak H.Sutrisno mengatakan 50% berbanding 50% antara yang mengijikan dan yang menolak. Padahal kenyataanya sampai sekarang hampir semua masyarakat tidak setuju dengan adanya penggarapan lahan oleh PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW)  di Desa Tabanio.
Karena kerasnya penolakan yang dilakukan oleh masyarkat Desa Tabanio, maka timbullah  isu masalah sengketa perbatasan antar Desa Unjung Batu dan Desa Tabanio yang juga merupakan batas dua kecamatan (Kec. Takisung dan Kec. Pelaihari) yang digembar – gemborkan oleh orang – orang yang berkepentingan. Maka timbullah masalah tapal batas. Dengan adanya masalah tapal batas tersebut, maka dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut ingin  menyelesaikan masalah tersebut.
Maka diadakan pertemuan yang bertempat di kantor TAPEM Kab. Tanah Laut antara tokoh – tokoh dan aparat Desa Tabanio dan Ujung Batu dan juga pihak – pihak terkait. Pada pertemuan itu telah menyepakati untuk menyelesaikan masalah tapal batas tersebut berdasarkan peta 1992 (kenapa peta 1992 yang dijadikan acuan? “karena peta 1992 dianggap jauh dibuat sebelum masalah ini timbul”).
Dengan berdasarkan peta 1992 yang telah disepakati maka dilakukanlah pengukuran. Pengukuran pertama yang dihadiri oleh masyarakat, tokoh – tokoh serta aparat desa kedua belah pihak dan juga dari pihak BPN (Bpk. Sukad) dan dari Pihak TAPEM (Bpk. Masrudi), dengan menggunakan GPS yang mana hasil pengukuran tersebut menyatakan batas Desa Tabanio dan Desa Ujung Batu  berada 540m sebelah timur tanggul. Hasil tersebut tidak diterima oleh masyarakat Desa Ujung Batu.
Maka dilakukan pengukuran yang kedua yang dihadiri oleh masyarakat kedua belah pihak dan juga aparat desa masing – masing bersama dengan pihan BPN  dan dari TAPEM dengan menggunakan GPS yang terhubung langsung ke Internet, yang mana hasilnya juga sama yaitu batas Desa Tabanio dan Desa Ujung Batu  berada 540m sebelah timur tanggul. Hasil pengukuran inipun tidak diterima oleh masyarakat Desa Ujung Batu.
Maka dari itu dari pihak TAPEM mengundang untuk mengadakan rapat dikantor TAPEM yang mana agendanya membahas masalah hasil pengukuran batas antara kedua desa. Yang mana dihadiri oleh aparat desa masing – masing dan Bapak Camat Takisung, Bapak Camat Pelaihari dan BPN. Dari pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengukuran langsung ke lapangan yang mana titik awal pengukuran dari bibir pantai Desa Tabanio. Pada Waktu pengukuran tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak serta aparat yang terkait.
Sebelum melakukan pengukuran tersebut terlebih dahulu diadakan pertemuan yang bertempat dirumah Saudara ALI. Dengan kesepakatan “APAPUN HASIL DARI PENGUKURAN BERDASARKAN PETA 1992, KEDUA BELAH PIHAK SIAP MENERIMA HASILNYA”. Setelah dilakukan pengukuran ternyata hasilnya menyatakan batas  Desa Tabanio dan Desa Ujung Batu berada 660m sebelah Timur dari tanggul. Mengetahui hasil pengukuran tersebut, dari pihak Desa Ujung Batu kembali menolak hasil tersebut.
            Menindak lanjuti hasil pengukuran yang telah ditolak pihak Desa Ujung Batu maka diadakalah rapat yang difasilitasi oleh pihak TAPEM yang bertempat di Kantor TAPEM. Yang nama pada waktu itu dihadiri oleh masyarakat kedua belah pihak dan aparat desa masing – masing dan juga Camat Takisung, Camat Pelaihari dan BPN. Yang mana pada waktu itu dari pihak BPN menyatakan bahwa hasil dari pengukuran tersebut telah sesuai dengan prosedur dengan hasil akurat yang bisa dipertanggung jawabkan (kata  Kepala BPN). Walaupun telah mendengar penjelasan dari TAPEM dan BPN yang panjang lebar mengenai hasil pengukuran tersebut, dari pihak Desa Ujung Batu tetap saja ngotot menolak.
Karena terus menerus terjadi perberdebatan, maka dari pihak tim yang mengukur menyatakan untuk melakukan pengecekan secara independen yang tidak boleh dihadiri oleh masyarakat maupun aparat desa kedua belah pihak. Tapi pada kenyataanya pada waktu pengecekan tersebut banyak warga dari Desa Ujung Batu yang hadir sedangkan dari pihak Desa Tabanio tidak ada. Kalaupun ada orang tersebut tidak mewakili suara masyarakat banyak.
Setelah pengecekan tersebut yang katanya independen maka terbitlah Peta 2010 (peta SK Bupati). Yang mana peta tersebut oleh warga Desa Tabanio dianggap telah banyak dimanipulasi karena sangat tidak sesuai dengan peta 1992, karena ±1,6 Km masuk ke arah barat dari hasil pengukuran pertama dan kedua. Yang berdasarkan peta 1992 (±1,6 Km masuk  kewilayah Desa Tabanio dengan jumlah ±900 hektar). Hal ini jelas sangat merugikan masyarakat Desa Tabanio.
Gambar 1.3 Peta 1992
 
Gambar 1.4 Peta 1992
 


Gambar 1.3 Peta 1992
 Batas Desa Tabanio Menurut Peta 1992 ditunjukan dengan garis merah





Gambar 1.4 Peta 1992
 Setelah keluar Peta 2010 batas Desa Tabanio ditunjukan dengan garis biru
Dari dua gambar diatas (gbr 1.3 &1.4) terlihat jelas perbedaan batas Desa Tabanio sebelum dan sesudah keluar Peta 2010 .


Gambar 1.5  Peta 2010

Peta di atas adalah peta 2010, lihat secara seksama.

Gambar 1.5  Peta 2010
 
Dalam Peta 2010 tersebut terdapat  hal yang kami anggap ganjil, yaitu tidak adanya cap/ stempel kecamatan, baik Kec. Takisung maupun  Kec. Pelaihari. Padahal cap/ stempel menyatakan legalitas suatu kepemerintahan. Kalaupun kedua camat tersebut ikut menandatangani Peta 2010 atas nama pribadi, itu kurang cocok kata “Camat Takisung dan Camat Pelaihari” dituliskan.

Dan juga didalam Peta 2010 yang  mana didalam peta tersebut ada Masyarakat Desa Tabanio yang ikut menanda tangani yaitu saudara Saipullah (Alias Abunawas/ Abun) dan H. Sukran, pada pertemuan dengan pansus di DPRD Tk.II Kab. Tanah Laut mereka menyatakan tertipu dengan undangan TAPEM yang disampaikan yaitu mengenai hal pengecekan dan penegasan batas sesuai  Peta Tahun 1992, ternyata yang mereka tanda tangani itu peta 2010.
H. Sukran pada saat kedatangan Bapak Gubernur H. Rudi Arifin tanggal 27 Januari 2011 juga menyatakan kalau beliau merasa tertipu oleh undangan tersebut.

undangan rapat
Gambar 1.6 Undangan Rapat dari Tapem
 

Gambar 1.6 Undangan Rapat dari Tapem

Dengan terbitnya peta 2010 yang sangat merugikan masyarakat Desa Tabanio ditambah lagi dengan tidak ada niat baik dari Kades Bahrani untuk menjelaskan tentang hal tersebut, membuat masyarakat kecewa. Setiap kali diundang untuk berhadir rapat untuk menjelaskan masalah tersebut Kades Bahrani tidak pernah datang. Hal ini membuat ketidak percayaan terhadap aparat desa  tumbuh semakin membesar.  


Gambar 1.7  Penyampaian Aspirasi  di DPRD Tk. II Kab. Tanah Laut
Gambar 1.7  Penyampaian Aspirasi  di DPRD Tk. II Kab. Tanah Laut
 
Pada hari senin 19 Juli 2010 masyarkat Desa Tabanio berunjuk rasa ke DPRD Tk.II Kab. Tanah Laut untuk menyampaikan aspirasi mereka. Pada saat itu ketua DPRD Tk. II Kab. Tanah Laut (Bapak Bambang)  beserta anggota yang lain mempersilahkan  perwakilan masyarkat Desa Tabanio untuk bertemu mereka di dalam gedung guna mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Tabanio.
Dalam pertemuan tersebut menghasikan beberapa kesepakatan:
-          Anggota Dewan  bersedia untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi yang isinya untuk penghentian sementara kegiatan/ aktivitas perusahan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT.KJW) diwilayah yang disengketakan.
-          Akan dibentuk Pansus untuk menyelesaikan masalah ini.

Gambar 1.8 Masih terjadi penggarapan di lahan sengketa
Tapi pada kenyataanya pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas seperti biasa di lahan yang disengketakan.  Berarti Rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh dewan tidak dipatuhi.
Gambar 1.8 Masih terjadi penggarapan di lahan sengketa
 
Pada hari sabtu tanggal 31 Juli 2010  dari pihak Masyarakat Desa Tabanio melaporkan hal tersebut ke Kapolsek dan Kasad Reskrim Polres Tanah Laut yang mana laporan kami  diterima tapi tidak diberi surat tanda terima telah melapor.



Satu bulan lebih  Pansus bekerja, meminta keterangan semua pihak terkait, maka keluarlah rekomendasi dari Pansus untuk melakukan pengukuran ulang.
Gambar 1.9 REkomendasi DPRD Tk. II Kab. Tanah Laut
 

Gambar 1.9 REkomendasi DPRD Tk. II Kab. Tanah Laut

Tapi apa yang terjadi, Bapak Bupati Tanah Laut H. Adriansyah malah mengeluarkan surat “Prihal dan Tindak Lanjut Hasil Pansus Terhadap Permasalahan Lahan PT. KJW (Tapal Batas Desa Ujung Batu Kec. Pelaihari dengan Desa Tabanio Kec. Takisung)” yang beredar luas dimasyarakat.
Surat inilah yang menjadi pemicu kerusuhan Senin malam tanggal 13 Desember 2010.

Gambar 1.10 Salah satu poster yang dibawa masyarakat pada saat penyampaian aspirasi
 

Gambar 1.10 Salah satu poster yang dibawa masyarakat pada saat penyampaian aspirasi

Gambar 1.11 Surat Bupati yang dianggap sebagai propokasi warga halaman 1
Gambar 1.12 Surat Bupati yang dianggap sebagai propokasi warga halaman 1
Gambar 1.11 Surat Bupati yang dianggap sebagai propokasi warga   
 

Rabu, 02 Februari 2011

SURAT PERNYATAAN TUNTUTAN BERSAMA MASYARAKAT TABANIO


“SURAT PERNYATAAN TUNTUTAN BERSAMA MASYARAKAT TABANIO”
Maraknya pembukaan areal perkebunan sawit baru di Kabupaten Tanah Laut semakin tahun semakin ekspansif dan meluas. 
Di saat lahan dataran rendah sudah semakin menyempit, banyak perusahaan sawit yang mulai melirik lahan rawa yang selama ini masih banyak yang belum dipergunakan, padahal kita tahu bahwa lahan rawa merupakan tempat embung air yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat petani untuk mengairi sawahnya, seperti yang selama ini dilakukan oleh para petani di Desa Tabanio. Konflik tanah di Desa Tabanio Kab. Tanah Laut hanyalah salah satu contoh kasus dari ribuan konflik tanah yang terjadi terkait masalah pembukaan areal perkebunan sawit. Keluarnya SK BUPATI No.179 tahun 2010 mengenai tapal batas Desa Ujung Batu dengan Desa Tabanio sangatlah merugikan masyarakat Desa Tabanio. Karena dengan keluarnya SK Bupati tersebut maka kurang lebih dari 900 Ha tanah milik Desa Tabanio menjadi hilang atau berpindah tanggan. Hal ini berdasar dari Peta Tahun 1992 yang ditetapkan oleh SK bupati sebelumnya yang telah menetapkan batas wilayah antara Desa Ujung Batu dengan Desa Tabanio. Padahal sebelum keluarnya SK Bupati No.179 tahun 2010 sudah dilakukan pengukuran sebanyak 3 kali mengenai tapal batas Desa Tabanio dengan Desa Ujung Batu berdasarkan Peta Tahun 1992 dengan melibatkan pihak Kecamatan yang saat itu dipimpin oleh saudara SUTRISNO, BPN,TAPEM yang saat itu dipimpin oleh saudara MASRUDI dan Masyarakat dari kedua belah pihak. Hasil pengukuran menguatkan apa yang tercantum dalam peta tahun 1992 yaitu lahan yang ingin dibangun tanggul oleh PT KJW merupakan lahan milik Desa Tabanio. Dengan munculnya SK Bupati yang baru tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan besar di benak masyarakat Desa Tabanio, ada apa di balik keluarnya SK Bupati No.179 Tahun 2010?
  

Seperti yang sering digembar gemborkan oleh Bupati Tala, bahwa dengan adanya perusahaan sawit dapat menyerap tenaga kerja yang banyak dan bisa mensejahterakan masyarakat lokal, masih patut dipertanyakan, apakah dengan masuknya perkebunan sawit akan menambah kesejahteraan masyarakat sekitar atau hanya menjadi “mitos” dan atau hanya akan memiskinkan, menyengsarakan masyarakat Tabanio.
Karena dengan hilangnya sebagian tanah warga Desa Tabanio yang luasnya kurang lebih sekitar 900Ha akibat dari keluarnya SK Bupati yang baru, hampir 70% hutan galam yang selama ini menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat Tabanio lenyap oleh aktivitas penebangan yang selama ini dilakukan oleh PT. KJW. Hancurnya hutan galam untuk perkebunan sawit, pencemaran air, berkurangnya sumber-sumber air sebab hilangnya kawasan rawa-rawa sebagai daerah embung air adalah sebagai dampak yang diterima oleh masyarakat Tabanio. Perkebunan sawit memang akan menyerap banyak tenaga kerja, tapi boleh jadi tenaga kerja berasal dari luar daerah (bukan tenaga kerja setempat) hal ini dapat dibuktikan dari jumlah warga Tabanio yang hanya 7 orang saja yang dipekerjakan oleh PT. KJW, artinya, hadirnya perusahaan perkebunan sawit ternyata tidak terlalu memberikan perubahan yang signifikan terhadap masyarakat khususnya di bidang ekonomi rumah tangga, padahal jika hutan galam dan lahan rawa masih lestari dan dimiliki masyarakat, maka mereka sudah mendapatkan penghasilan dari hutan galam dan berladang yang mereka usahakan selama ini secara turun temurun.

Berangkat dari uraian diatas maka kami masyarakat Desa Tabanio telah sepakat dan bersama-sama untuk menuntut agar supaya :
1.      Pemerintah Kab. Tanah Laut, untuk segera mengembalikan lahan masyarakat Desa Tabanio sesuai  dengan ketetapan Peta Tahun 1992.
2.      PT. KJW untuk segera memindah atau menutup tanggul dan kanal-kanal saluran air yang menutup daerah resapan air untuk sawah masyarakat, agar masalah kekeringan bias teratasi.
3.      PT. KJW Tidak melakukan pembabatan hutan galam di Desa Tabanio, yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk menopang hidup.
4.      Mempertahankan cadangan lahan yang potensial untuk pertanian penduduk supaya dapat di garap secara terus menerus.
5.      Meninjau ulang HGU PT. KJW agar lahan untuk cadangan perkampungan penduduk tetap terjaga untuk kelangsungan hidup masyarakat.
6.      Membangun penahan abrasi pantai.
7.      Semua pihak agar bisa melupakan peristiwa amuk masa, karena hal ini merupakan dampak dari kelambanan penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.
8.      Meminta kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk membantu secara maksimal, realisasi dari tuntutan masyarakat, walaupun persoalan ini menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten Tanah Laut.
Bahwa kita sepakat bukan perkebunan sawit yang kita tolak, Namun praktek-praktek perkebunan yang tidak humanisme dan melanggar ketentuan undang-undang yang tidak berpihak kepada rakyat, harapan siapapun setiap pelaku usaha hendaknya tidak memaksakan kehendaknya pada masyarakat hanya untuk kepentingan perseorangan, namun lebih pada kepentingan secara luas, untuk masyarakat dan kehidupan yang lebih baik dan tetap menjujung tinggi kearifan lokal.
Text Box: Dulunya pandangan  tertutup rindangnya hutan Galam, sekarang pandangan seluas mata memandangMengadopsi kearifan lokal yang ada dengan membiarkan masyarakat mengelola lahannya sesuai dengan cara mereka selama ini dan memberikan akses yang sebesar-besarnya terhadap sumber-sumber produksi rakyat seperti, air, tanah, lahan pertanian, modal, teknologi, jalur distribusi dan infrastruktur pendukung lainnya merupakan sesuatu yang jauh lebih penting ketimbang memaksakan suatu kebijakan yang justru akan menambah panjang daftar konflik yang ada antara masyarakat, penguasa dan pengusaha. Yang salah bukan lah sawitnya tapi sistem yang ada di dalam perkebunan sawit lah yang harus menjadi pertimbangan bagi para penguasa dalam menerapakan investasi perkebunan sawit di daerah ini.